“Sudah kami klarifikasi langsung kepada beliau, dan tidak ada keterlibatan dengan organisasi seperti yang disebut dalam konten tersebut. Ini murni hoaks,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta penyidik untuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat, baik pembuat konten maupun pemilik akun. Maka keduanya harus dimintai pertanggungjawaban, Meskipun sudah mengidentifikasi pemilik akun dan identitas penyebar isu hoax tetap harus di Proses.
“Kalau tidak bisa memberikan dasar hukum yang jelas, kami minta kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.
Ia juga menyebut kemungkinan ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam penyebaran isu tersebut. Selain konten media sosial, ada juga dugaan percakapan sejumlah pihak yang membahas dan menyebarluaskan isu ini dalam diskusi grup WhatApp sebuah forum masyarakat.
Kasus pelaporan langsung ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya dan akan dikaji lebih lanjut dengan materi yang diajukan berupa Undang-undang ITE.
Meski kuasa hukum tidak menyebutkan identitas dari terduga terlapor, akan tetapi kuasa hukum membawa serta merta bukti dokumen postingan media sosial yang memperlihatkan nama akun dan wajah terlapor.