Oleh: Ahkam Jayadi (Penulis, Akademisi) Negara Bukan Arena Tantang-Menantang Pidato Presiden Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 memunculkan kontroversi serius. Kalimat: “Kalau tidak suka sama Prabowo, silakan 2029 bertarung” bukan sekadar retorika spontan, tetapi pernyataan politik yang membawa konsekuensi etik dan konstitusional. Pernyataan itu menunjukkan dua hal: 1. gaya komunikasi kekuasaan yang cenderung konfrontatif, dan 2. sinyal bahwa 2029 sudah menjadi horizon kekuasaan, padahal pemerintahan baru berjalan sekitar tahun kedua. Pernyataan tersebut diberitakan luas oleh media nasional. ANTARA mengutip langsung pernyataan Presiden bahwa pihak yang tak suka dipersilakan berkompetisi pada Pilpres 2029. Tempo bahkan menilai pernyataan itu sebagai sinyal maju kembali pada 2029. Pertanyaannya: bukankah masih terlalu pagi bicara 2029? Bukankah mandat rakyat yang diterima pada 2024 adalah mandat untuk bekerja, bukan untuk membuka gelanggang kekuasaan lebih dini? Etika Kekuasaan Bukan Tambahan, tetapi Kewajiban Dalam negara demokrasi modern, Presiden tidak hanya pemegang kekuasaan eksekutif, tetapi juga simbol persatuan, pemimpin moral publik, dan penjaga stabilitas institusional. Secara teoritis, kekuasaan politik selalu memiliki potensi menyimpang. Karena itu, demokrasi modern dibangun atas prinsip pembatasan kekuasaan (limited government). Gagasan ini klasik namun relevan: John Locke menekankan bahwa kekuasaan pemerintah bersumber dari persetujuan rakyat dan harus dijalankan untuk melindungi hak-hak warga, bukan untuk memelihara dominasi. Montesquieu mengajarkan bahwa untuk mencegah tirani, kekuasaan harus dibatasi melalui pembagian dan pengawasan kekuasaan. Lord Acton mengingatkan: kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup secara absolut. Jika demikian, maka bahasa seorang Presiden bukan bahasa kompetitor, melainkan bahasa negarawan (statesman). Ketika Presiden berkata “silakan bertarung 2029,” situasi psikologis publik yang muncul bukan “keteduhan pemerintahan”, melainkan “gelanggang kontestasi”. Government for Results vs Government for Power Untuk memahami pernyataan itu, kita perlu memakai paradigma yang lebih dalam, bukan sekadar penilaian moral terhadap emosi Presiden. Saya tawarkan dua paradigma: 1. Paradigma Pemerintahan sebagai Amanat (Mandate Governance). Pemerintahan adalah amanat rakyat untuk mewujudkan tujuan negara: kesejahteraan umum, pendidikan, keadilan sosial, serta keterlibatan dalam perdamaian dunia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Di sini Presiden ditempatkan sebagai pelaksana kontrak sosial. 2. Paradigma Pemerintahan sebagai Kekuasaan (Power Maintenance). Dalam paradigma ini, komunikasi politik dan kebijakan sering diarahkan lebih awal untuk: mengamankan legitimasi; mengunci loyalitas elite; memperlemah kritik; dan menggeser penilaian publik dari kinerja substansial menjadi konflik politik simbolik. Jika pidato Presiden mengandung nada “tantangan” dan “konfrontasi”, maka publik wajar membaca bahwa orientasi kekuasaan mulai mendahului orientasi kerja. Masih Terlalu Pagi Bicara 2029 Secara demokratis, memang tidak salah seseorang ingin maju kembali. UUD 1945 membolehkan presiden dua periode. Namun secara etika demokrasi, pembicaraan 2029 saat 2026 dapat menjadi problematik karena: 1. Menggeser fokus pemerintahan dari kinerja menuju electoral; 2. Menurunkan kualitas deliberasi publik: kritik dipersempit menjadi urusan “tidak suka pribadi”; 3. Meningkatkan polarisasi: rakyat kembali ditarik ke logika “kawan vs lawan”; 4. Menciptakan bayang-bayang patronase: kepala daerah dan birokrasi berpotensi diarahkan pada loyalitas, bukan profesionalisme. Padahal legitimasi Presiden untuk 2029 seharusnya bukan ditentukan oleh retorika, melainkan oleh hasil konkret periode 2024–2029. Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945 Di sinilah ukuran paling objektifnya: tujuan negara sebagaimana Pembukaan UUD 1945 adalah ukuran normatif bagi keberhasilan pemerintahan. Bukan hanya: stabilitas; pidato; atau seremonial. Melainkan ukuran-ukuran empiris yang menyentuh realitas rakyat, seperti: angka kemiskinan dan ketimpangan; akses pendidikan; kualitas layanan kesehatan; perlindungan HAM; pemberantasan korupsi; kepastian hukum; kualitas demokrasi; dan tata kelola pemerintahan bersih. Maka pertanyaan logis public apa jaminannya bahwa periode 2024–2029 pasti sukses? mengapa Presiden tampak mendahului evaluasi dengan bicara kontestasi berikutnya? Demokrasi yang sehat menempatkan evaluasi kinerja sebagai prasyarat moral bagi periode kedua, bukan sebaliknya. Kritik, Demonstrasi, dan Demokrasi Dalam pidato itu, Presiden juga mengaitkan demo dan kerusuhan. Media mengutip Presiden bahwa demo boleh, tetapi jangan berharap kerusuhan. Di sini perlu ketegasan akademik: Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara; Kritik publik adalah bagian dari checks and balances sosial; Dalam demokrasi deliberatif, kritik bukan ancaman, tetapi vitamin. Bahaya terbesar dari gaya komunikasi konfrontatif adalah menggeser kritik dari ruang ide menjadi ruang personalisasi: “tidak suka saya”. Padahal kritik publik sering menyasar: kebijakan; tata Kelola; integritas; dan arah pembangunan. Demokrasi yang matang membedakan: kritik terhadap kebijakan dan kebencian terhadap pribadi. Kepala Daerah dalam Tekanan Simbolik Istana Rakornas dihadiri kepala daerah. Presiden adalah atasan politik sekaligus simbol kewibawaan. Di forum seperti itu, pernyataan “2029” menjadi sinyal yang bisa terbaca sebagai loyalitas kepala daerah dan birokrasi sebaiknya diarahkan untuk kesinambungan kekuasaan. Dan ini sangat berbahaya karena birokrasi seharusnya netral, kepala daerah punya mandat rakyat lokal dan negara tidak boleh dikelola seperti mesin pemenangan. Negara kita sejatinya sudah punya sistem pemerintahan yang baku (UUD 1945 dan berbagai peraturan pelaksanaannya) sehingga siapa pun yang memerintah (Presiden dan Kepala Daera) tidak akan bermasalah karena tinggal menjalankan tata aturan yang ada. Bukan seperti sekaranf setiap pemerintahan membuat tata aturan tersendiri sesuai dengan visi misi politik dan kepentingan politiknya. Presiden Harus Kembali ke Jalan Negarawan Pernyataan “silakan bertarung di 2029” tidak otomatis melanggar hukum, tetapi mencederai etika kepemimpinan dalam demokrasi konstitusional karena terlalu dini dan terlalu konfrontatif. Bangsa ini tidak membutuhkan Presiden yang mudah tersulut. Bangsa ini membutuhkan Presiden yang: mengolah kritik menjadi koreksi; mengolah oposisi menjadi mitra deliberasi; dan mengolah kekuasaan menjadi pelayanan. Jika periode pertama belum selesai, maka presiden seharusnya meminta waktu untuk dinilai, bukan mengumumkan “gelanggang berikutnya.” Dalam demokrasi, yang menentukan layak atau tidaknya periode kedua bukan pidato, melainkan fakta.#