Government for Results vs Government for Power
Untuk memahami pernyataan itu, kita perlu memakai paradigma yang lebih dalam, bukan sekadar penilaian moral terhadap emosi Presiden. Saya tawarkan dua paradigma: 1. Paradigma Pemerintahan sebagai Amanat (Mandate Governance). Pemerintahan adalah amanat rakyat untuk mewujudkan tujuan negara: kesejahteraan umum, pendidikan, keadilan sosial, serta keterlibatan dalam perdamaian dunia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Di sini Presiden ditempatkan sebagai pelaksana kontrak sosial. 2. Paradigma Pemerintahan sebagai Kekuasaan (Power Maintenance). Dalam paradigma ini, komunikasi politik dan kebijakan sering diarahkan lebih awal untuk: mengamankan legitimasi; mengunci loyalitas elite; memperlemah kritik; dan menggeser penilaian publik dari kinerja substansial menjadi konflik politik simbolik.
Jika pidato Presiden mengandung nada “tantangan” dan “konfrontasi”, maka publik wajar membaca bahwa orientasi kekuasaan mulai mendahului orientasi kerja.
Masih Terlalu Pagi Bicara 2029
Secara demokratis, memang tidak salah seseorang ingin maju kembali. UUD 1945 membolehkan presiden dua periode. Namun secara etika demokrasi, pembicaraan 2029 saat 2026 dapat menjadi problematik karena: 1. Menggeser fokus pemerintahan dari kinerja menuju electoral; 2. Menurunkan kualitas deliberasi publik: kritik dipersempit menjadi urusan “tidak suka pribadi”; 3. Meningkatkan polarisasi: rakyat kembali ditarik ke logika “kawan vs lawan”; 4. Menciptakan bayang-bayang patronase: kepala daerah dan birokrasi berpotensi diarahkan pada loyalitas, bukan profesionalisme.
Padahal legitimasi Presiden untuk 2029 seharusnya bukan ditentukan oleh retorika, melainkan oleh hasil konkret periode 2024–2029.
















