TERASJABAR.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menilai pemerintah belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, terutama terkait kewajiban negara dalam menjamin akses pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Menurut Firman, persoalan pendidikan nasional tidak hanya berkaitan dengan kebijakan teknis semata, tetapi juga mencerminkan masalah struktural dalam memahami dan menjalankan konstitusi.
Ia menilai pelaksanaan pendidikan gratis yang baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa respons negara terhadap hak dasar masyarakat masih tergolong lambat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026), ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya soal program, melainkan berkaitan langsung dengan keseriusan negara dalam memenuhi tanggung jawabnya.
Ia juga menyoroti kondisi guru di lapangan yang dinilai masih memprihatinkan, khususnya guru non-ASN, guru bantu, dan tenaga honorer.
Firman menilai ada ironi besar karena guru yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan justru masih menghadapi gaji rendah, pembayaran yang tidak menentu, serta belum memiliki jaminan masa depan yang jelas.
Selain itu, ia juga mengkritik kebijakan pendidikan yang sering berubah setiap pergantian pemerintahan sehingga dinilai tidak memiliki arah jangka panjang yang konsisten.
Karena itu, Firman mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru serta Badan Guru Nasional agar terdapat peta jalan pendidikan yang jelas menuju visi Indonesia Emas 2045.
Ia menegaskan bahwa guru bukan beban anggaran, melainkan investasi masa depan bangsa.-***















