TERASJABAR.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyerukan pemerintah untuk memberlakukan moratorium izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) setelah bencana banjir bandang dan longsor melanda berbagai daerah di Sumatera.
Firman menegaskan bahwa penghentian sementara pemberian izin perlu disertai evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan pemanfaatan lahan di kawasan hutan. Menurutnya, tidak sedikit izin yang dikeluarkan ternyata berada di dalam kawasan hutan lindung.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan silang antara peta-peta resmi kementerian yang menunjukkan adanya area hutan lindung yang justru diberikan izin PPKH.
“Karena ada beberapa peta yang kemudian kita cross check kementerian, itu dinyatakan memang ada beberapa kawasan hutan lindung yang dikonversi menjadi, atau diberikan izin PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” kata Firman, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat 5 Desember 2025.
Firman menilai persoalan utama terletak pada lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas para pemegang izin.
BACA JUGA: Banjir Sumatera Seret Kayu Gelondongan, Teridentifikasi Dugaan Pelanggaran Hutan
Kondisi ini sering kali memicu kerusakan hutan karena kegiatan pemanfaatan lahan tidak terkendali.
Firman menambahkan bahwa masalah tersebut bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, pemerintah disebutnya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan secara optimal setelah izin diterbitkan.
Dalam kesempatan yang sama, Firman menyampaikan belasungkawa kepada korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ia menilai bahwa musibah ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan memperketat regulasi.
Menurutnya, kerusakan lingkungan merupakan salah satu faktor utama pemicu banjir dan longsor yang terus berulang, termasuk di kawasan Sumatera bagian utara. Walaupun pemerintah menyebut tingkat deforestasi menurun, kenyataan di lapangan menunjukkan kerusakan yang masih signifikan.-***















