TERASJABAR.ID – Setelah adanya pengaduan, akhirnya Polsek Cileunyi mengamankan 9 orang yang mengaku sebagai mata elang (matel) atau
debt collector berikut 7 unit sepeda motor yang mereka gunakan.
Ke-9 terduga yang diamankan ini berasal dari berbagai wilayah di Bandung Raya dan sekitarnya.
Kapolsek Cileunyi, AKP Anggy Prasetiyo ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya 9 mata elang tersebut.
“Mereka diamankan karena adanya laporan pengaduan dari warga terkait penarikan motor secara paksa,” kata Anggy, Rabu (8/10/2025).
Menurut Anggy yang memimpin operasi, aksi yang dilakukan oleh 9 mata elang ini dari kantor PT PAM (Putra Arlensi Mandiri) di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Operasi dilakukan di sepanjang Jalan Raya Cileunyi. Operasi mata elang menyusul ada laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait penarikan unit sepeda motor yang meresahkan,” ungkap Anggy.
“Kami respons cepat dan langsung mengerahkan tim gabungan untuk melakukan penertiban di lokasi yang sering digunakan para matel berkumpul,” katanya.
Diungkapkan Anggy, 7 matel yang diamankan berikut 7 unit sepeda motornya saat ini berada di Mapolsek Cileunyi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Anggy pun menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cileunyi.
“Sembilan orang yang diamankan ini kita mintai keterangan lebih lanjut. Mereka telah membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa,” ujarnya.
“Jika melanggar pernyataan yang telah dibuat, mereka siap dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
“Tak lupa kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polsek Cileunyi jika kembali menemukan atau menjadi korban dari tindakan penarikan paksa yang meresahkan. Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, termasuk penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Cileunyi,” tutup Anggy.
Disorot Publik
Sebelumnya, praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, nama PT Pam Putra Arlensi Mandiri (PT PAM) di Cimekar Cileunyi diduga terlibat dalam aksi perampasan unit tanpa prosedur hukum yang jelas diduga dipimpin oleh istri Aparat Penegak Hukum (APH).
Aktivis Jabar, Chandra menyoroti
praktik debt collector yang melakukan penyitaan di jalan gaya preman tanpa putusan pengadilan telah berulang kali diprotes masyarakat.
Undang-Undang Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi kendaraan kredit macet hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan, bukan oleh pihak ketiga secara sepihak.
Sementara menurut Praktisi Hukum, Galih Faisal, SH, MH, jika benar PT PAM dipimpin oleh seorang istri oknum APH, maka hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak citra.
Galih Faisal menambahkan, masyarakat yang mengalami perampasan unit tanpa prosedur hukum yang sah berhak menuntut keadilan melalui laporan resmi ke pihak kepolisian maupun gugatan perdata di pengadilan.
“Hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan aksi sepihak di jalanan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka sama saja merendahkan supremasi hukum di negeri ini,” pungkasnya.***