TERASJABAR.ID – Polsek Cisurupan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Desa Balewangi, Kec. Cisurupan, Kab. Garut, pada Rabu (24/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Gudang RT 06 RW 01. Pelaku berinisial DAH (29), warga Kec. Cikajang, mencoba mencuri satu unit sepeda motor milik Pajar (19), dengan cara mendorong kendaraan yang terparkir di halaman rumah korban.
Aksi pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar. Pelaku pun dibogem ramai-ramai oleh warga hingga tak berkutik.
Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan, S.E., mengatakan, petugas yang mendapat laporan kejadian ini langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kami telah mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti berupa dua buah mata astag dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cisurupan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Masrokan, Senin (29/12/2025).
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Cisurupan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.*

















