Dalam peristiwa tersebut, pelaku diketahui tidak beraksi seorang diri. Ia berdua dengan rekannya yang melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sementara pelaku yang tertangkap telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol B-4430-FTG milik korban, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pencurian kendaraan. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di tempat lain.
Kapolsek juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Kami dari Polsek Dayeuhkolot mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, terutama di tempat-tempat ramai seperti warung kopi, minimarket, atau pinggir jalan umum,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***
Editor: van