Ke depan, sistem command center akan diintegrasikan agar laporan bisa masuk melalui satu pintu dan segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” ucap Meutya.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesepakatan ini memberi ruang bagi penanganan yang lebih cepat dan terkoordinasi di lapangan.
“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan kerja sama juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama saat terjadi tindak pidana di ruang siber agar penanganan bisa langsung berjalan tanpa hambatan teknis.
Kesepakatan ini diarahkan untuk memangkas waktu penanganan, menyatukan alur kerja, dan memastikan setiap laporan kejahatan digital bisa direspons lebih cepat sehingga risiko korban dapat ditekan.***
Sumber: Siaran Pers Kemkomdigi














