TERASJABAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), sekaligus meningkatkan langkah penegakan kepatuhan terhadap platform digital lain yang masih dalam proses pemenuhan ketentuan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.
“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.
Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas.
Kepatuhan ini disampaikan resmi melalui perwakilan hukum serta pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.
“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.
Pemerintah menilai langkah ini akan langsung menekan paparan konten berisiko bagi anak.
Meski Meta telah patuh, pengawasan penuh tetap berjalan. Pemerintah memastikan implementasi dilakukan bertahap dan terukur, dengan evaluasi berkala.
















