Menurut catatan, pengelolaan barang sitaan negara dan barang rampasan negara, dibagi menjadi empat bagian, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan yang dilaksanakan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Dasar hukum aset yang dirampas oleh negara dijelaskan dalam Pasal 39 KUHP. Terkecuali aset dari kasus trading Binomo tidak diputus sebagai uang judi, sehingga benda yang disita dapat dikembalikan jika memenuhi hal yang tertuang dalam Pasal 46 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ayat (1).
Tetapi Menteri Keuangan telah melakukan perubahan peraturan tentang pengelolaan barang milik negar barang hasil rampasan negara termasuk barang gratifikasi no 145/PMK.06/2021 menjadi Peraturan Menteri keuangan RI no 162 tahun 2023.
Sementara itu, untuk hasil sitaan Kejaksaan Agung, berlaku Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BADAN KHUSUS HASIL RAMPASAN
Kang Iyus mengusulkan untuk mengelola barang hasil rampasan sebaiknya dilakukan oleh badan khusus yang mengelola barang sitaan negara. Dengan adanya badan khusus maka barang maupun uang sitaan yang jumlahnya triliunan ini akan bisa dikelola dengan baik dan transfaran.
Melalui badan khusus ini penerimaan maupun penyetoran kepada negara secara periodik persemester atau pertahun akan diketahui publik dan selalu berda dalam pengawasan dan pemeriksaan dari BPK. “Itu uang rakyat yang harus dimanfaatkan kembali untuk rakyat melalui negara,” tegas Kang Iyus. ***