TERASJABAR.ID – Kementrian Keuangan diminta transfaran mengumumkan secara periodik tentang jumlah aset negara dari hasil rampasan para koruptor. Selama ini lembaga negara yang mengelola aset rampasan itu tidak pernah mengumumkan berapa hasil rampasan dari para koruptor.
Ketua Presidium Corong Jabar, sebuah perhimpunan para politisi dan tokoh2 Jawa Barat, Yusuf Sumpena.SH.Spm, mempertanyakan hal itu karena barang hasil rampasan dari para koruptor yang dikelola oleh kementrian keuangan dalam hal ini DJKN (Direktorat Jenderal Keuangan Negara) tidak pernah diumumkan ke publik.
Padahal, menurut Kang Iyus (pangilan Iyus Sumpena) seharusnnya DJKN transfaran dan akuntabel dalam penerimaan hasil barang rampasan negara. “Kita masyarakat tidak pernah tahu berapa hasil rampasan negara yang diserahkan ke DJKN. Masyarakat hanya mengetahui dari media dimana begitu banyak barang rampasan dengan jumlah trilliunan dari para koruptor yang terdiri dari uang dan barang yang dirampas oleh negara setelah inkrah putusan berdasar putusan pengadilan,” kata Iyus.
Kang Iyus melanjutkan, komitmen presiden Prabowo Subiyanto sudah jelas ingin memberantas dan mengembalikan uang hasil rampasan kepada negara. Keseriusan presiden ini salah satunya dengan menyetujui UU perampasan aset negara yang dikorupsi oleh para koruptor.
Menurut aturan, hasil sitaan baik itu berbentuk barang bergerak dan barang tidak bergerak akan diamankan oleh alat penegak hukum. Dari sini barang barang akan dipilah yakni dimusnahkan bagi barang yang rusak, tetapi untuk barang yang masih layak kemudian akan dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara melalui DJKN baik di pusat maupun di daerah karena DjKN memiliki perwakilan di daerah yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).