TERASJABAR.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Badan Ekonomi Kreatif dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) membahas kolaborasi untuk mempersiapkan kelahiran Penilai Kekayaan Intelektual (KI) terdaftar yang akan berperan dalam ekosistem pembiayaan berbasis KI di Indonesia.
Menteri Ekraf Teuku Riefky berharap upaya ini bisa mengakselerasi industri kreatif yang sudah mulai berdaya.
“Tahun 2026 bisa menjadi kick off dari implementasi sebuah big opportunity baru dari sektor jasa penilai kekayaan intelektual yang bisa dikolaborasikan bersama MAPPI. Apalagi kita bisa melihat tren dunia terhadap financing dalam tiap subsektor ekraf terus berkembang sehingga target pembiayaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) berbasis KI dapat terlaksana dengan baik,” kata Teuku Riefky, dikutip laman Kementerian Ekraf.
Menteri Ekraf menyampaikan hal itu saat menerima audiensi MAPPI di Kantor Kementerian Ekraf.
Penilai KI akan melakukan penilaian profesional terhadap KI yang dijadikan jaminan utang pada bank dan lembaga keuangan non bank sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.
Momentum hadirnya Penilai KI ini sejalan pula untuk mendorong terlaksananya penyaluran KUR berbasis KI sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 13 Januari 2026 yang di dalamnya menempatkan KI sebagai salah satu jaminan tambahan.
Tentu hal ini menjadi bentuk dukungan dari pemerintah untuk memperkuat kebijakan pembiayaan inklusif dengan pengakuan KI sebagai agunan tambahan.
Peluang besar untuk pertumbuhan ekonomi juga bakal tercipta dengan semakin terbuka akses pembiayaan formal bagi pegiat ekraf yang asetnya bersifat intangible.

















