“Mereka ada tapi tidak kelihatan, the invisible people itu ada di sekitar kita. Bapak Presiden mengajak bangsa ini menyisir mereka sebagai implementasi Pasal 34. Mari kita renungkan bersama,” ucapnya.
“Itu titipan Tuhan kepada negara, negara titip ke kita. Ini adalah kesempatan dan tantangan,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan Sekolah Rakyat tidak boleh biasa saja.
“Kita tidak sedang mengelola sekolah biasa, ini (Sekolah Rakyat) membangun jalan baru bagi anak-anak untuk keluar dari lingkaran ketidakberdayaan. Oleh karena itu tata kelola SR tidak boleh biasa saja,” ujarnya.
Mensos kemudian mengaitkan konteks besar tersebut dengan pentingnya penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP.
Ia menegaskan bahwa SKP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi untuk memastikan guru Sekolah Rakyat tetap profesional.
Ia menekankan bahwa SKP bukan sekadar dokumen administratif atau kewajiban, melainkan instrumen manajemen kinerja yang disambungkan langsung dengan misi besar Sekolah Rakyat, yaitu memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan berkualitas dan berkarakter.
“Tujuan besar Sekolah Rakyat itu jelas, memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan berkualitas dan berkarakter. SKP yang disusun harus mampu menjawab, apa dampak, perubahan, kontribusi kerja harian terhadap tujuan besar tersebut,” tegasnya.















