TERASJABAR.ID – Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberdayaan sosial penerima manfaat melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Melalui kerja sama ini, penerima bantuan sosial akan didorong menjadi anggota KDMP.
Dilansir laman Kemensos, Saifullah Yusuf menjelaskan, penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
“Lewat MoU ini kami ingin memperkuat kerja sama dalam mendorong seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) atau penerima manfaat yang (bantuannya) disalurkan lewat Kemensos itu bisa menjadi anggota KDMP. Nanti secara bertahap kita dorong setelah semuanya siap,” kata Mensos usai penandatanganan MoU di Ruang Rapat Lantai 8 Kementerian Koperasi, Jakarta.
Ia menjelaskan, KPM akan didorong memasarkan produknya melalui KDMP serta dianjurkan membeli kebutuhan pokok di koperasi tersebut.
Selain memberikan manfaat langsung bagi KPM, langkah ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal di tingkat desa dan kelurahan.
“Di samping dia konsumen, dia juga pemilik daripada toko-toko KDMP. Itu keunggulannya, dia juga ikut dapat sisa hasil usaha (SHU) di akhir tahun,” jelas Mensos.
Terkait implementasi di lapangan, Kemensos bersama Kementerian Koperasi akan melakukan uji coba setelah sarana dan prasarana koperasi dinyatakan siap.















