TERASJABAR.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) sepakat membangun sinergi strategis dalam memperkuat program pemberdayaan bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) dengan memberikan kesempatan untuk bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dilansir laman Kemensos, sinergi itu terbangun dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam pertemuan ini, Mensos menyampaikan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kemensos diminta melakukan langkah-langkah nyata agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa graduasi, naik kelas menjadi lebih mandiri melalui program pemberdayaan.
“Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satu diantaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” katanya didampingi oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Menurutnya kolaborasi dengan Kemenkop ini adalah bentuk Kerja sama dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025, dengan kerjasama ini program pemberdayaan akan lebih terukur dan berkelanjutan.
“Dengan begitu kita akan bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini yang sudah diberdayakan dan sudah lepas dari keluarga penerima bansos, dia menjadi keluarga yang lebih mandiri karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih daripada yang dia terima ketika menjadi penerima manfaat dari bantuan sosial, jadi ini adalah satu hal yang berkelanjutan,” ujarnya.
Disamping akan memberikan kesempatan untuk bekerja, penerima manfaat juga akan didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih.
Kemensos dan Kemenkop bersama-sama akan mengkaji payung hukum yang baik dan bisa menjadi pedoman bagi penerima manfaat saat menjadi peserta Kopdes Merah Putih, salah satunya adalah terkait iuran pokok dan iuran wajib menjadi anggota koperasi.













