“Sementara 106.153 penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis atau katastropik beberapa hari yang lalu sudah langsung kami reaktifasi secara otomatis dan sudah dimulai proses groundcheck-nya,” jelasnya.
Terkait mekanisme penetapan penerima PBI-JKN, Mensos menegaskan penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026, yang menjelaskan bahwa PBI-JKN diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil 1 – 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Khusus penerima manfaat PBI memang mengacu pada Kepmensos, (bahwa PBI) untuk mereka yang berada di desil 1 sampai desil 5 (DTSEN). Jadi ini adalah keputusan khusus bagi penerima manfaat program PBI-JKN,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan kesiapan jajarannya mendukung penuh proses groundcheck tersebut.
“Hari ini kami melakukan koordinasi dengan Pak Menteri Sosial dan tentunya BPS siap untuk membantu dan mendukung Bapak Menteri Sosial dalam rangka kita bersama-sama untuk melakukan groundcheck terhadap 11 juta penerima PBI yang dinonaktifkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk 106.153 penerima yang telah diaktifkan kembali, proses pemeriksaan ditargetkan selesai sebelum Lebaran. Petugas BPS dan Kemensos akan berkolaborasi untuk melakukan groundcheck.
“Karena ini jumlahnya tidak terlalu banyak dan nanti petugas lapangan akan berkolaborasi antara pegawai BPS, pendamping PKH dan juga akan menggandeng mitra statistik kami. Target kami adalah sebelum Lebaran sudah selesai,” katanya.
Adapun sisanya diperkirakan rampung dalam waktu sekitar dua bulan. Hasilnya akan menjadi bagian dari pemutakhiran data versi terbaru. “Ini akan menjadi bagian dari pemutakhiran dan penajaman dari DTSEN versi kedua tahun 2026,” ujarnya.
Amalia menegaskan BPS akan terus berkolaborasi dengan Kemensos untuk menjaga dan meningkatkan kualitas DTSEN semakin akurat serta tepat sasaran salah satunya melalui groundcheck.
“Kita ground check bersama-sama dengan Kemensos untuk memastikan apakah memang ini layak untuk dinonaktifkan atau ada pertimbangan lain nantinya,” kata Amalia.***

















