“Sebelumnya, biasanya BPS menyerahkan tanggal 20, kini alhamdulillah terima kasih Ibu Kepala BPS, bisa menyerahkan di tanggal 10, awal penyaluran setiap triwulannya. Ini saya berterima kasih, karena dengan begitu penyaluran bisa kita lakukan lebih cepat,” kata Mensos.
Di tempat yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan pihaknya dapat mempercepat proses pemutakhiran 10 hari lebih cepat, berkat kolaborasi yang erat dengan Kemensos dan juga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi artinya kolaborasi dengan Pak Mensos adalah ground check yang lebih cepat, kemudian dengan Dukcapil, proses rekonsiliasi dengan Dukcapil juga lebih cepat dan lebih tanggap, sehingga kita bisa mempercepat proses pemutakhirannya,” katanya.
Amalia menjelaskan pembagian tingkat Desil dikarenakan terdapat perbedaan peringkat desil pada data nasional, regional (provinsi), dan kabupaten/kota.
“Artinya dalam satu provinsi diurutkan di provinsi itu saja. Sehingga kalau orang yang secara nasional, dia adalah misalnya desil 6, kalau dia di dalam kota yang kaya banget, kalau secara nasional desil 6, di daerah yang kaya banget, semua kaya, bisa saja dia desilnya 4 atau 3,” jelasnya.
Harapannya melalui perangkingan Desil ini, program bantuan atau intervensi kebijakan yang menggunakan APBN, bisa menggunakan Desil nasional, sementara ketika pemerintah daerah ingin melakukan intervensi menggunakan APBD, maka menggunakan Desil provinsi.
“Kemudian menentukan desil mana yang layak diintervensi oleh APBD adalah kebijakan masing-masing daerah,” kata Amalia.***
Sumber: Kemensos
















