“Tim kami standby 24 jam, 7 hari kerja. Jika pengajuan sudah lengkap dan clear, satu hari bisa langsung direaktivasi. Namun jika ada perbedaan NIK atau dokumen tidak jelas, tentu harus kami tolak sampai diperbaiki,” jelas Joko.
“Kami memahami Bapak-Ibu di lapangan adalah ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Jika ada kendala, kami siap mendengar dan menindaklanjuti,” tuturnya.
Mengakhiri sosialisasi, ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh Dinsos serta permohonan maaf menjelang bulan puasa. Dia berharap sinergi ini membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar menjadi aktif kembali. Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena hal-hal berikut ini:
- Berada pada desil 0 (belum dilakukan pemeringkatan) atau desil 6-10, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
- Tidak terdaftar dalam DTSEN.
- Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya.
Mekanisme Reaktivasi penerima PBI JK dapat mengikuti tahapan berikut ini:
- Peserta PBI JK yang statusnya non aktif pada saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan di wilayahnya.
- Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan untuk dilakukan pengaktifan kembali.
- Petugas Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan segera melakukan verifikasi terhadap data peserta tersebut.
- Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).
- Petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi (data reaktivasi dari desa/kelurahan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator Dinas Sosial).
- Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos selanjutnya disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.
- Apabila BPJS Kesehatan telah menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.***
















