TERASJABAR.ID – Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos turun langsung memberikan panduan cara mudah reaktivasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) kepada operator data dinas sosial se-Indonesia.
Dilansir laman resmi Kemensos, sosialisasi digelar secara daring melalui platform Zoom bertajuk “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran”.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Dinas Sosial serta Operator Data Dinsos seluruh Indonesia pada Rabu (18/2/2026).
Dalam arahannya, Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan secara selektif dan berbasis data terbaru.
Dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 telah direaktivasi otomatis, dan 44.500 telah melalui reaktivasi reguler, dengan rincian 42.367 aktif kembali sebagai PBI JK dan 2.133 beralih segmen ke mandiri atau PBI daerah.
Terkait mekanisme usulan desa, Joko menjelaskan bahwa dokumen yang wajib diunggah adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, sedangkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.
“Yang wajib itu surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan, tidak harus sakit kronis. Misalnya mau melahirkan pun bisa. Kemudian ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak,” terangnya.
Dalam sesi dialog, Perwakilan Operator Data Dinas Sosial Konawe Selatan menyampaikan satu kasus warga di wilayahnya.
















