“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami mendorong industri untuk tidak hanya semata memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu produk melalui penerapan standar seperti SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasional,” jelas Emmy.
Keberhasilan program sertifikasi halal ini turut didukung oleh kolaborasi lintas lembaga, antara lain Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PIH) Kemenperin, BAZNAS, Bank Indonesia, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, serta dukungan CSR PT Borneo Indobara. Sinergi tersebut memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal bagi pelaku IKM di daerah.
Kepala BSPJI Banjarbaru Oktaviyanto Jimat Wibowo menambahkan, fasilitasi sertifikasi halal dilaksanakan melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari pelatihan pemahaman Jaminan Produk Halal, pendampingan penyusunan dokumen, hingga pemeriksaan dan audit kehalalan produk oleh auditor halal yang kompeten.
“Kami memastikan IKM mendapatkan pendampingan menyeluruh agar mampu menerapkan prinsip kehalalan secara berkelanjutan dalam proses produksinya. Dengan kapasitas sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru siap melayani berbagai ruang lingkup produk dan jasa,” ujarnya.
Sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru memiliki ruang lingkup pemeriksaan halal yang luas, mencakup produk makanan dan minuman, obat, kosmetika, barang gunaan, produk kimiawi dan biologi, serta berbagai jasa terkait.
Kapasitas ini memperkuat peran BSPJI Banjarbaru sebagai pusat layanan sertifikasi halal terintegrasi di Kalimantan Selatan.
Program sertifikasi halal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat sertifikasi halal, khususnya bagi IKM.
Kemenperin menilai kepemilikan sertifikat halal menjadi prasyarat penting bagi IKM untuk naik kelas dan berpartisipasi dalam rantai pasok industri nasional maupun global.
Ke depan, Kemenperin akan terus mendorong penguatan peran balai-balai di lingkungan kementerian sebagai pusat layanan industri.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional serta mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.***
















