Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Yedi Sabaryadi mengungkapkan, layanan Klinik KI Ditjen IKMA dapat diakses secara langsung oleh pelaku IKM di tanah air secara online melalui website.
“Ditjen IKMA akan terus mendorong penguatan layanan Klinik KI agar semakin mudah diakses oleh pelaku IKM di berbagai daerah, sehingga perlindungan kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pengembangan industri kecil dan menengah,” tuturnya.
Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA dapat diakses melalui http://klinikki.kemenperin.go.id/ atau dapat datang langsung ke Unit pelayanan Publik Kementerian Perindustrian, serta melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pameran, dan program pendampingan yang diselenggarakan oleh Ditjen IKMA.
Informasi terkait layanan Klinik KI juga dapat diakses melalui kanal komunikasi dan media sosial resmi Kementerian Perindustrian dan Ditjen IKMA.***
















