Secara kumulatif, sejak terbentuknya Klinik KI pada tahun 1998 hingga Desember 2025, Klinik KI Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 7.256 merek, 1.284 hak cipta, 19 paten, 92 desain industri, serta 5 indikasi geografis.
Capaian tersebut menunjukkan konsistensi peran Klinik KI dalam memperkuat perlindungan aset kekayaan intelektual IKM guna mendukung peningkatan daya saing industri nasional.
Reni menyampaikan, capaian layanan Klinik KI sepanjang tahun 2025 mencerminkan meningkatnya pemanfaatan layanan pendampingan kekayaan intelektual oleh pelaku IKM.
“Tingginya jumlah konsultasi dan fasilitasi pendaftaran KI menunjukkan bahwa pelaku IKM semakin menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.
Upaya memperluas pemahaman dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kekayaan intelektual turut dilakukan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Sepanjang tahun 2025, fasilitator dari Klinik KI telah menjadi narasumber dalam sosialisasi, bimbingan teknis dan workshop yang diselenggarakan oleh unit Pusat dan Daerah maupun instansi di luar Kemenperin yang diikuti oleh lebih dari 250 pelaku IKM dari berbagai sektor industri dan wilayah di Indonesia.
Selain itu, Klinik KI juga aktif berpartisipasi dalam berbagai pameran nasional seperti Pameran Aromatika Indofest 2025, Pameran Halal Indonesia International Industry Expo 2025, Pameran Showcase Program Unggulan Industri, Pameran SIAL InterFOOD Expo 2025 dan Pameran Ekosistem Pendukung Holding UMKM Expo 2025 sebagai sarana edukasi dan layanan langsung kepada pelaku usaha.
“Kami terus mendorong perluasan jangkauan layanan Klinik KI, baik melalui konsultasi langsung, sosialisasi, maupun keikutsertaan dalam berbagai kegiatan publik, agar semakin banyak IKM yang memahami dan memanfaatkan perlindungan KI,” ucap Reni.
















