Menurutnya, Klinik KI merupakan layanan pendampingan terpadu yang dirancang untuk mendekatkan pelaku IKM dengan regulasi kekayaan intelektual, sekaligus mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis dalam penguatan daya saing, peningkatan nilai tambah, dan keberlanjutan usaha.
“Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menghadirkan regulasi pelindungan kekayaan intelektual yang efektif, serta memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai nilai strategis kekayaan intelektual,” imbuhnya.
Klinik KI Ditjen IKMA juga hadir sebagai ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku IKM untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan KI dalam mendukung keberlanjutan usaha.
“Melalui Klinik KI, pelaku IKM dibimbing untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset strategis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat posisi usaha di tengah persaingan industri,” ujarnya.
Selain itu, Klinik KI menyediakan berbagai layanan, meliputi konsultasi kekayaan intelektual yang mencakup merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis.
Klinik KI juga memberikan fasilitasi pendaftaran KI, termasuk pendampingan serta edukasi dan sosialisasi pelindungan KI kepada pelaku IKM dan aparat pembina baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sepanjang tahun 2025, Klinik KI Ditjen IKMA mencatat capaian pelayanan konsultasi di bidang KI kepada 680 pelanggan yang berasal dari kalangan pelaku IKM, aparatur pembina industri di pusat maupun daerah yang dilakukan secara langsung maupun daring.
Klinik KI juga memfasilitasi pendaftaran merek IKM sebanyak 292 merek dan fasilitasi pencatatan cipta sebanyak empat hak cipta.
















