TERASJABAR.ID – Di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi, pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi faktor krusial dalam menentukan keberlanjutan dan daya saing industri kecil dan menengah (IKM).
Produk dan unit usaha IKM tidak hanya dituntut memiliki kualitas serta nilai tambah, tetapi juga harus dilindungi secara hukum agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian integral dari strategi penguatan struktur industri nasional, khususnya dalam upaya mendorong IKM agar naik kelas dan berdaya saing tinggi.
Menurut Menperin, pengelolaan KI yang baik akan menjadikan inovasi, merek, dan desain sebagai aset ekonomi yang bernilai, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sehingga IKM tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan berdaya saing global,” ujarnya, dilansir siaran pers Kemenperin, Senin (9/2/2026).
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin melalui peran Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) secara konsisten mendorong penguatan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu strategi pengembangan industri nasional.
Upaya ini diarahkan untuk memastikan bahwa inovasi, merek, desain, dan karya intelektual IKM dapat dikelola sebagai aset usaha yang bernilai ekonomi dan terlindungi secara hukum.
“Sebagai wujud komitmen tersebut, kami mengoperasikan fasilitas Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah berjalan sejak tahun 1998,” ungkap Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita.
















