Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan, kegiatan temu bisnis yang digelar Kemenperin merupakan upaya penguatan kemitraan IKM dengan ritel yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa pembangunan industri harus dilaksanakan secara berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada penguatan industri kecil serta penciptaan kemitraan yang saling menguntungkan dalam rantai pasok nasional.
Pada kegiatan kemitraan tahun ini, Ditjen IKMA melibatkan 53 IKM pangan sebagai peserta Business Matching dengan HIPPINDO.
Kemitraan untuk industri pangan dipilih karena dari seluruh subsektor industri pengolahan nonmigas (IPNM), industri pangan menyumbang 37,87% dari nilai tambah IPNM atau 7,08% dari total PDB nasional pada triwulan III tahun 2025.
Lebih spesifik, IKM pangan memegang peran penting dengan jumlahnya sebesar 2,07 juta unit usaha dan menyerap tenaga kerja mencapai 4,56 juta orang, sehingga disebut sebagai sektor padat karya yang sangat strategis.
Kolaborasi antara Kemenperin dan Hippindo kali ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Tahun lalu, Ditjen IKMA dan HIPPINDO melaksanakan Business Matching IKM Pangan dan Furnitur yang berhasil menunjukkan bahwa kolaborasi ritel dan IKM memiliki potensi yang sangat besar untuk terus dikembangkan.
Kegiatan tersebut menghasilkan nilai transaksi potensial lebih dari Rp 40 miliar, disertai beragam tindak lanjut seperti permintaan sampel, uji produk, negosiasi harga, hingga permohonan white label.
“Fakta ini menunjukkan bahwa ritel modern memiliki kebutuhan produk dalam negeri yang sangat tinggi dan IKM mampu memenuhinya ketika mendapatkan pendampingan yang tepat,” katanya.
Kendati demikian, Reni mengakui, dalam pelaksanaan kemitraan ini masih terdapat tantangan berupa IKM yang terkendala administratif, penyesuaian margin dengan skema pembelian ritel, hingga kebutuhan penyesuaian kemasan untuk standar rak dan private label.
















