Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif selama periode libur Idul Fitri, antara lain diskon Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPU) sebesar 20 persen, diskon Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar 40 hingga 50 persen, diskon avtur hingga 10 persen di 37 bandara, serta potongan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebandarudaraan hingga 50 persen.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan adanya penurunan harga tiket pesawat hingga kisaran 17–18 persen, sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan perjalanan selama libur Lebaran.***
















