Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis menyambut baik penandatanganan MoU tersebut karena dinilai sebagai langkah nyata pemberdayaan ekonomi umat.
Ia menyatakan bahwa prinsip kerjasama yang disepakati harus berpedoman pada konsep ta’awun (saling tolong menolong) kemudian takaful (saling melindungi).
“Alhamdulillah kita ketemu untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Mari kita wujudkan kesepahaman ini dengan ta’awun dan takaful untuk membangun negeri,” ujarnya.
Cholil turut menyoroti fakta bahwa umat Islam memiliki jumlah penduduk besar, namun kontribusi ekonomi syariah masih rendah sehingga diperlukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan kontribusi ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional.
Oleh karena itu, koperasi dinilainya sebagai instrumen yang tepat untuk memberdayakan umat khususnya bagi organisasi-organisasi masyarakat (ormas) islam.
Melalui Koperasi, ekonomi syariah dan ekosistem halal dapat dioptimalkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Insyaallah ormas yang tergabung di MUI siap mendukung agar program prioritas Presiden bisa dijalankan dengan baik khususnya koperasi desa merah putih dengan melibatkan ormas,” tegasnya.***
Sumber: Siaran Pers Kemenkop










