TERASJABAR.ID – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui program Jaga Desa, serta bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha yang mendukung kebutuhan awal Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Menurut Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah, kolaborasi Kemenkop dengan Kejagung melalui program Jaga Desa sangat penting untuk memperkuat pengawasan Kopdes Merah Putih.
“Ini memastikan bahwa setiap proses mulai dari pendampingan, penyaluran bantuan, hingga aktivitas usaha koperasi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wamenkop dalam penyerahan sekaligus Sosialisasi Kadarkum dan Bimtek Perkoperasian di Tangerang, Banten.
Wamenkop mengatakan, melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) pengurus Kopdes Merah Putih dibekali pengetahuan mengenai prinsip koperasi modern, manajemen usaha, tata kelola keuangan, serta pemanfaatan teknologi digital.
“Pendampingan yang merata di seluruh daerah terus didorong dengan sistem digital dan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur agar koperasi dapat berjalan efektif dan transparan,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan kolaboratif ini berpotensi menciptakan ekosistem koperasi yang inklusif dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Tak hanya itu, Wamenkop menegaskan, potensi besar pengembangan ekonomi desa harus dilakukan secara serius, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Desa merupakan sumber daya alam yang utama di Indonesia, namun banyak warga desa justru mencari pekerjaan di kota-kota. Ini harus dibalik dengan mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi,” kata Farida.













