Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program internsip dokter.
Pertama, pengaturan jam kerja peserta internship diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Menkes.
Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta internship wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.
“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegas Menkes.
Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda antar wilayah.
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana internship guna mengurangi ketimpangan.
Selain itu, hak cuti peserta internship juga ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Menkes.
Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tutup Menkes.***
Sumber: Pers Rilis Kemenkes

















