TERASJABAR.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan 13 kebijakan sebagai landasan operasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan tersebut dipaparkan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral 2025, di STIK Lemdiklat Polri Jakarta, Senin (15/12/2025).
Adapun 13 kebijakan yang dimaksud meliputi sektor darat, laut, udara, serta perkeretaapian, dalam bentuk keputusan menteri, kesepakatan lintas kementerian/lembaga, keputusan/instruksi direktur jenderal, serta 5 (lima) kebijakan K/L terkait.
“Kebijakan termasuk pembatasan angkutan barang, e-ticketing kapal penumpang, diskon tarif kebandarudaraan dan layanan operasional bandara, pembentukan posko perkeretaapian, serta SKB stimulus untuk BUMN sektor transportasi,” ujar Dudy, dikutip laman Kemenhub.
Pada sektor darat, terdapat pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan melalui pembatasan operasional angkutan barang, contra flow, serta one way. Kemudian, terdapat KM 5148 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Posko Terpadu Angkutan Nataru Tahun 2025/2026.
Pada sektor laut, terdapat kebijakan penerapan tiket elektronik (e-ticketing) pada kapal penumpang, pedoman standar pelayanan terminal penumpang, pedoman penanganan kendaraan angkutan barang dan pemenuhan persyaratan keselamatan dari risiko kebakaran di Kapal Penumpang Ro-Ro, uji kelaiklautan kapal penumpang, serta penyelenggaraan angkutan laut.
Pada sektor udara, terdapat kebijakan potongan tarif jasa kebandarudaraan dan layanan operasi 24 jam, potongan tarif jasa kebandarudaraan, serta diskon fuel surcharge.
Terakhir, pada sektor perkeretaapian, terdapat pembentukan posko pengawasan, penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk stimulus ekonomi, serta angkutan Motis.
















