Adapun alokasi 28 unit bus sekolah rakyat diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi berikut:
-Prov. Aceh, sebanyak tiga bus
-Prov. Sumatera Barat, sebanyak satu bus
-Prov. Riau, sebanyak satu bus
-Prov. Kepulauan Riau, sebanyak satu bus
-Prov. Bengkulu, sebanyak dua bus
-Prov. Lampung, sebanyak satu bus
-Prov. Jawa Barat, sebanyak dua bus
-Prov. Jawa Tengah, sebanyak dua bus
-Prov. D.I. Yogyakarta, sebanyak dua bus
-Prov. Jawa Timur, sebanyak tiga bus
-Prov. NTB, sebanyak satu bus
-Prov. Kalimantan Tengah, sebanyak satu bus
-Prov. Kalimatan Timur, sebanyak satu bus
-Prov. Sulawesi Selatan, sebanyak tiga bus
-Prov. Sulawesi Utara, sebanyak satu bus
-Prov. Sulawesi Barat, sebanyak satu bus
-Prov. Maluku Utara, sebanyak dua bus.
Secara keseluruhan, sebanyak 60 unit bus diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara 90 unit lainnya dialokasikan langsung kepada lembaga pendidikan di berbagai daerah.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerima 328 proposal permohonan bantuan bus sekolah dari pemerintah daerah dan lembaga pendidikan sepanjang 2025.
Dari permohonan tersebut, sebanyak 162 proposal telah dilengkapi dengan data dukung yang lengkap.
Selanjutnya, Kemenhub melakukan verifikasi kembali untuk alokasi bantuan teknis bus sekolah ukuran minibus atau mikro Tahun Anggaran 2025 sebanyak 150 unit. Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Selain dapat mendukung mobilitas para siswa dan operasional Sekolah Rakyat, adanya bus sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman budaya keselamatan berlalu lintas pada peserta didik.
“Kami berharap dengan adanya bantuan bus sekolah, dapat meningkatkan kesadaran dan pemaham peserta didik tentang transportasi yang berkeselamatan,” kata Menhub.***

















