“Kami juga menerbitkan sertifikat bagi mudhohi. Lebih dari itu, pelaksanaan dam ini tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga berdampak ekonomi karena melibatkan peternak UMKM binaan BAZNAS di berbagai daerah di Indonesia,” katanya.
Sodik Mudjahid menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kemenhaj yang memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam penunaian dam haji, baik dilakukan di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat inklusif karena melibatkan berbagai pihak, termasuk BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam pengelolaan ibadah sosial keagamaan.
“Ke depan, kerja sama tidak hanya pada aspek dam, tetapi juga mencakup zakat, infak, dan sedekah dari para calon jemaah maupun mereka yang telah menunaikan ibadah haji, tentu tetap dalam batas-batas anjuran dan mengikuti syariat dan asas manfaat. Maka dari itu kami mengajak para jemaah yang ibadah hajinya dikelola oleh lembaga pemerintah, maka dalam pengelolaan damnya juga dipercayakan dan dibayarkan kepada lembaga resmi pemerintah yakni BAZNAS,” katanya.***
Sumber: Siaran Pers BAZNAS
















