Arahan tersebut, menurutnya, menunjukkan komitmen kuat Presiden dalam menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional. Presiden memandang pendidikan sebagai kunci untuk memberantas kemiskinan.
“Bapak Presiden berkomitmen mengubah masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang maju dengan pendidikan sebagai prioritasnya. Berkali-kali beliau menyampaikan bahwa memberantas kemiskinan itu formulanya adalah pendidikan,” jelasnya.
Pada tahun 2026, pelaksanaan program tetap menggunakan mekanisme swakelola, sebagaimana diterapkan sebelumnya. Skema ini dinilai mampu mendorong partisipasi aktif satuan pendidikan sekaligus memastikan kualitas pembangunan lebih terjaga karena sekolah terlibat langsung dalam prosesnya.
Mendikdasmen menegaskan bahwa tiga kriteria prioritas akan menjadi dasar utama penentuan penerima bantuan.
“Prioritas untuk 2026 adalah sekolah yang rusak berat, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah terdampak bencana. Tiga itu yang menjadi fokus revitalisasi tahun 2026,” pungkasnya.
Melalui keberlanjutan program ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan kualitas infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia.
Dengan lingkungan belajar yang aman, layak, dan bermartabat, diharapkan pendidikan semakin mampu menjadi jalan keluar dari ketimpangan dan kemiskinan, sekaligus mengantarkan Indonesia menuju kemajuan yang berkelanjutan.***
















