Pada bagian lain, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Suning Kusumawardhani menyampaikan 4 pilar yang menyokong kompetensi dan kualitas dosen. Ke empat pilar tersebut yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Ke empat pilar ini merupakan fondasi bagi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ditambahkan Prof. Suning, sebagai bagian integral dari reformasi tata kelola, Permendiktisaintek 52 Tahun 2025 juga mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan PTNBH tertentu yang telah memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.
“Permendiktisaintek nomor 52 Tahun 2025 ini mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Awal tahun depan kami akan undang lagi para pemangku kepentingan untuk menjelaskan juknis yg sudah disusun,” kata Suning.
Menjawab beberapa pertanyaan dari peserta sosialisasi, Suning Kusumawardhani menegaskan, petunjuk teknis Permendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 sudah pada tahap finalisasi, dan akan disosialisasikan pada minggu pertama Januari 2026.
Dia memastikan regulasi ini disusun untuk menjamin profesi, karier dan penghasilan dosen. Yang tujuan akhirnya adalah menjamin peningkatan mutu perguruan tinggi.
“Dari semua pertanyaan yang diajukan, kami akan susun daftarnya untuk menjadi pegangan kita bersama. Semacam Q and A, sehingga pertanyaan-pertanyaan yang bersifat teknis dapat kita diskusikan lebih lanjut. Mohon menunggu sebentar karena juknisnya akan kami rilis minggu pertama bulan Januari,’ kata Suning.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 ini, maka pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen memasuki fase baru yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini diyakini membawa angin segar bagi dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak.***

















