Kapolres mengungkapkan di rumah tersangka mencoba menggali lubang dengan menggunakan spatula, akan tetapi tidak berhasil kemudian tersangka pergi ke rumah temannya.
Hingga akhirnya pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, tersangka pulang kerumah dan membuang korban dengan cara digendong dan korban diluncurkan dari pinggir tebing dengan maksud membuang korban ke selokan/irigasi. Setelah itu pelaku melarikan diri.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 340 KUHPidana dimana yang bersangkutan mengakui merencanakan pembunuhan ini karena jengkel.
Ancamanya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun dan pasal kedua yang diterapkan Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancama hukuman penjara 15 tahun penjara.***
Editor: van