TERASJABAR.ID – Sempat buron, MSA (19) warga Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis akhirnya diringkus Tim Satreskrim Gabungan di wilayah Kabupaten Garut. Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Ciamis.
“Alasan pelaku melancarkan aksi tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang didasari rasa sakit hati,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H. dihadapan para wartawan, Selasa malam (3/6/2025).
Tersangka merupakan cucu dari korban Cucu Cahyati (64). Pelaku berulang kali mendatangi kediaman korban untuk meminta makan dan uang jajan. Namun korban tidak memenuhi keiingin tersangka.
“Tersangka beberapa kali berkunjung meminta makanan namun tidak diberikan dan beberapa kali meminta uang jajan tidak dikasih,” katanya.
“Karena tidak dipenuhi tersangka mulai muncul rasa jengkel terhadap korban dan dari sanalah mulai direncanakan untuk menghabisi korban,” ujarnya.