TERASJABAR.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp6,5 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam kasus itu Kejati Jabar telah menahan para tersangka, di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM).
Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar juga menahan eks Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah (DR). Kemudian eks Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto (YI). Serta mantan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung 2017-2018, Dedi Nurhadiana Hamidin (DNH).
Dalam siaran pers yang diterima, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa 4 tersangka menerima dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung senilai Rp6,5 miliar pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
Disebutkan, tersangka YI dan DR diduga telah membuat kesepakatan pada saat pengajuan proposal hibah 2017 dan 2018.