Yakni usaha pegadaian secara konvensional, serta berdasarkan prinsip syariah berbasis teknologi informasi platfom digital, dan berbasis konvensional. Juga, bagi optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan, untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
Diharapkan pula, PT Pegadaian dapat lebih memanfaatkan eksistensi peran, fungsi, dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, agar setiap kegiatannya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku, guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien.***
Editor: van