Masih Tahap Penyidikan Umum
Menjawab pertanyaan awak media terkait status hukum para pihak, Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Kami masih dalam tahap penyidikan umum, melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti untuk mengoptimalkan proses penyidikan,” ungkapnya.
Irfan juga menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak serta-merta mengarah langsung kepada Wakil Wali Kota Bandung.
“Penyalahgunaan kewenangan ini tidak serta-merta menyentuh kepada Wakil Wali Kota, karena kalau kita mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah, apa itu pemerintahan daerah bisa kita perdalam kembali,” jelasnya.
Bukan OTT, Proses Sudah Berjalan Tiga Bulan
Menepis isu Operasi Tangkap Tangan (OTT), Irfan menegaskan bahwa tidak ada OTT yang dilakukan pihaknya.
“Kami luruskan, tidak ada OTT. Penanganan perkara ini sepenuhnya ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung dilakukan pada hari ini, Kamis (30/10/2025), di kantor Kejari Kota Bandung.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak swasta yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung.
“Pendalaman masih terus kami lakukan. Proses sedang berjalan dan kami optimis perkara ini segera selesai dan dapat kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, penyelidikan perkara ini telah berlangsung cukup lama, yakni selama hampir tiga bulan.
“Penyelidikan sudah kami lakukan tiga bulan ke belakang. Jadi tidak hanya hari ini, proses pengumpulan data dan bahan keterangan sudah dilakukan cukup panjang,” ungkapnya.















