TERASJABAR.ID – Usulan kontroversial dari Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Dedi Mulyadi (KDM), untuk mewajibkan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) telah memicu perdebatan luas. Usulan ini dianggap sebagai upaya untuk mengendalikan angka kelahiran di kalangan keluarga kurang mampu.
Namun, banyak masyarakat yang mempertanyakan sifat vasektomi, terutama apakah prosedur ini bersifat permanen dan tidak dapat dibalik. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai usulan KDM, apa itu vasektomi, sifatnya yang permanen, serta kemungkinan pembalikannya berdasarkan fakta medis dan perspektif terkait.
Usulan KDM: Vasektomi sebagai Syarat Bansos
Pada April 2025, Dedi Mulyadi mengusulkan agar vasektomi menjadi syarat bagi penerima bansos di Jawa Barat, dengan tujuan mengurangi angka kelahiran di keluarga miskin untuk mendukung kesejahteraan jangka panjang.
Menurut laporan Tirto.id, KDM berpendapat bahwa vasektomi adalah metode kontrasepsi yang aman, efektif, dan murah dibandingkan sterilisasi tuba pada wanita. Syarat yang diusulkan meliputi:
- Pria sudah memiliki minimal 2 anak.
- Anak terkecil berusia 5 tahun ke atas.
- Persetujuan dari istri.
- Usia pria minimal 35 tahun.
Usulan ini menuai pro dan kontra. Pendukungnya, termasuk beberapa penyuluh keluarga berencana (KB), menyebutkan bahwa vasektomi dapat membantu keluarga merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Namun, banyak pihak, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menentang keras, menyebutnya haram jika bertujuan “menolak anugerah Allah” dengan memandulkan secara permanen. PBNU menegaskan bahwa kontrasepsi diperbolehkan dalam Islam hanya jika tidak permanen atau ada indikasi medis, seperti risiko kesehatan bagi ibu atau anak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2012 juga mengharamkan vasektomi kecuali dengan syarat ketat, seperti tidak menyebabkan kemandulan permanen dan bukan bagian dari program massal.
Apa Itu Vasektomi?