Hanif juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/ kota atas respon yang sangat cepat dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan PSEL.
“Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025, tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik telah menggariskan bahwa kota-kota atau aglomerasi kota-kota yang timbunan sampahnya melebihi seribu ton per hari diselesaikan melalui pendekatan teknologi waste to energy,” katanya.
Hanif berharap, setelah penandatanganan ini, kepala daerah segera melengkapi berkas-berkas untuk kemudian memasuki tahap selanjutnya.
“Kesepakatan ini akan menjadi semangat semua bahwa penyelesaian sampah ini benar-benar mendapat perhatian serius dari Presiden,” pungkasnya.***
Sumber: Humas Pemprov Jabar















