TERASJABAR.ID – Resbob atau Mohamad Adimas Firdaus, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian karena telah menghina suku Sunda dan Viking, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/2/2026).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar. Remob hadir sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan pengawalan ketat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) H. Sukanda dalam dakwaannya menyebut terdakwa menyebarkan ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis. Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (8/12/2025) sekira pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Saat itu, terdakwa berada di tempat kosnya di daerah Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan. Dalam perjalanan, terdakwa melakukan siaran langsung melalui akun YouTube @panggilajabob menggunakan aplikasi PRISMLive dari telepon seluler miliknya.
Jaksa menyebut terdakwa mengemudikan mobil sementara rekannya memegang ponsel yang menayangkan siaran langsung tersebut. Konten siaran langsung itu ditonton sekitar 200 orang dan kemudian tersebar melalui akun TikTok @resbob.
Jaksa menilai, pernyataan terdakwa memicu rasa permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu, khususnya etnis Sunda. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan akan mengajukan keberatan terkait kewenangan mengadili perkara tersebut. Menurut dia, lokasi kejadian berada di Surabaya, sehingga seharusnya perkara disidangkan di pengadilan setempat. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keberatan dari penasihat hukum terdakwa.*













