TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menilai penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah berlangsung terlalu lamban dan perlu segera didorong hingga ke tahap persidangan.
Ia menyoroti proses hukum yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan, meskipun korban telah jelas dan peristiwa tersebut terjadi cukup lama.
“Tadi sudah dipaparkan bahwa ini masih dalam status lidik atau penyelidikan, sementara korbannya sudah ada. Peristiwa ini sudah lama, seharusnya sudah meningkat,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Senin, 2 Januari 2026.
Menurutnya, kondisi ini seharusnya sudah meningkat ke tahap berikutnya karena unsur peristiwa dan korban telah terpenuhi.
Legislator Fraksi Golkar itu menegaskan bahwa keberadaan Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan semestinya menjadi motor utama dalam mempercepat penyelesaian kasus ini.
BACA JUGA: DPR Soroti Kasus Nenek Saudah, Rekomendasi HAM Diminta Tak Diabaikan
Ia mempertanyakan alasan berlarut-larutnya proses hukum dan meminta semua pihak terkait untuk mendorong penuntasan perkara.
Menurutnya, berbagai pemaparan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang berakar dari amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, Bias Layar mendesak aparat penegak hukum agar segera menaikkan status perkara ke tahap P21 dan membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Ia juga menekankan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengawal seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga persidangan, agar berjalan transparan dan tidak terhenti di tengah jalan.
Lebih lanjut, Bias Layar menegaskan seluruh institusi terkait harus bertanggung jawab mengawal kasus Nenek Saudah sampai tuntas sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak asasi warga negara.-***















