TERASJABAR.ID – Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang dihadapi Fandi Ramadhan terkait tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus penyelundupan narkoba.
Karena perkara ini menyangkut nyawa seseorang, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penyelesaiannya perlu merujuk pada paradigma KUHP baru yang menempatkan hukum sebagai sarana perbaikan masyarakat.
“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat, ” ujar Habiburokhman, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pendekatan hukum kini bergeser ke arah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, sehingga pemidanaan harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial secara lebih luas.
Habiburokhman juga mengingatkan Majelis Hakim agar memahami perbedaan mendasar antara konsep hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru.
Ia merujuk Pasal 98 yang menempatkan pidana mati sebagai sanksi alternatif terakhir, dengan penerapan yang sangat ketat dan selektif.
Selain itu, ia menekankan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.
Berdasarkan informasi yang diterima, Fandi disebut bukan pelaku utama, tidak memiliki catatan kriminal, dan sempat mengingatkan potensi terjadinya tindak pidana.
Saat ini, Fandi yang berstatus Anak Buah Kapal didakwa dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.-***
















