TERASJABAR.ID – Komisi III DPR RI menyampaikan sikap terkait tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Sikap tersebut merupakan hasil rapat Komisi III yang secara khusus membahas perkembangan perkara itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap jalannya penegakan hukum agar tetap sejalan dengan prinsip perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perhatian komisinya didasarkan pada sejumlah temuan dan informasi selama pendalaman kasus.
Ia menyebut terdapat beberapa aspek krusial yang patut dipertimbangkan dalam proses penuntutan maupun persidangan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, (23/2/2026).
Menurutnya, Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki rekam jejak tindak pidana sebelumnya, serta disebut pernah mengingatkan potensi terjadinya pelanggaran hukum.
Karena itu, pendekatan pemidanaan perlu mempertimbangkan prinsip keadilan yang lebih luas.
Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa paradigma hukum pidana terbaru menekankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Pergeseran ini menandai bahwa hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga pada perbaikan pelaku dan pemulihan tatanan sosial.
Ia juga merujuk Pasal 98 KUHP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif terakhir, yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif.
Hasil rapat Komisi III akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI dan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan, sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.-***
















