TERASJABAR.ID – Peristiwa longsornya galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, hingga menewaskan belasan orang lantaran tertimbun material longsor pada Jumat (30/5/2025), menjadi pembelajaran untuk usaha-usaha pertambangan, khususnya di wilayah Jabar.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) beberapa bulan lalu sempat menginstruksikan untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Jabar. Bahkan, dia mengancam mencabut izin tambang perusahaan yang merusak lingkungan.
“Aktivitas yang merusak lingkungan dan tak berpihak pada masyarakat tak bisa dibiarkan. Izinnya harus dicabut,” katanya.
Keresahan pemerintah saat itu pun akhirnya menjadi nyata, ketika Jumat (30/5/2025) pagi di galian C Gunung Kuda terjadi longsor, dan masih ada yang tertimbun di reruntuhan material galian.
Polisi pun sudah memberikan garis polisi (police line) di area tempat kejadian perkara (TKP), setelah keluarnya Kepgub Jabar nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar.