TERASJABAR.ID – Setelah merayakan Hari Raya Idulfitri, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkan ibadah dengan menjalankan puasa sunnah Syawal. Puasa ini merupakan amalan istimewa yang memiliki keutamaan besar sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW. Namun, kapan puasa Syawal 2025 dapat dilakukan, dan apa saja keistimewaannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kapan Puasa Syawal 2025 Dilakukan?
Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilakukan selama enam hari di bulan Syawal, bulan ke-10 dalam kalender Hijriah, yang dimulai setelah Hari Raya Idulfitri (1 Syawal). Berdasarkan ketetapan pemerintah Indonesia melalui sidang isbat, 1 Syawal 1446 H atau Hari Raya Idulfitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Oleh karena itu, puasa Syawal 2025 dapat dimulai sejak tanggal 2 Syawal, yang bertepatan dengan 1 April 2025.
Puasa ini idealnya dilakukan selama enam hari berturut-turut, yaitu dari tanggal 2 hingga 7 Syawal (1-6 April 2025), sebagaimana dianjurkan oleh banyak ulama, termasuk dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Namun, menurut pendapat lain, seperti yang dikemukakan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah selama masih berada dalam bulan Syawal, yang berlangsung hingga akhir April 2025 (30 Syawal 1446 H diperkirakan jatuh pada 29 April 2025).
Fleksibilitas ini memungkinkan umat Islam untuk memilih hari-hari tertentu sesuai kemampuan, misalnya pada hari Senin dan Kamis atau saat puasa Ayyamul Bidh (13, 14, dan 15 Syawal, yang jatuh pada 12-14 April 2025). Yang terpenting, puasa ini harus dilakukan setelah tanggal 1 Syawal, karena berpuasa pada hari Idulfitri dilarang dalam ajaran Islam.
Untuk memastikan jadwal yang akurat, umat Islam di Indonesia dapat mengacu pada pengumuman resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) atau organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU, yang biasanya merujuk pada kalender Hijriah nasional.
Keutamaan Puasa Syawal
Puasa Syawal memiliki keistimewaan yang luar biasa, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Muslim)