TERASJABAR.ID – Oknum satpam berinisial IS (21) warga Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis melakukan pencurian dan kekerasan (curas) terhadap ojek online.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, pelaku yang terlilit utang akibatkan judi online berupaya memesan jasa ojek online Maxim dengan menggunakan identitas palsu .
“Pelaku menodongkan pisau kepada korban dan merampas sepeda motor Yamaha Jupiter Z1, STNK, dompet, dan uang tunai yang berada di bagasi motor milik korban,” katanya dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis.
Setelah dirampas, korban yang merupakan penyandang disabilitas ini langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Hingga akhirnya petugas kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya,” tutur Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk memesan ojek, satu unit sepeda motor hasil rampasan, dan dokumen kendaraan berupa STNK.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara itu, korban yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam atas gerak cepat pihak kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku.
“Saya merasa terharu dan sangat terbantu. Saya tidak menyangka polisi akan bertindak secepat ini. Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh anggota Polres Ciamis,” ujar korban dengan suara terbata.***