Dalam rangka meningkatkan keselamatan secara berkelanjutan, KAI juga mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Pada ruas jalan dengan volume kendaraan yang tinggi, pembangunan flyover atau underpass menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan Pasal 6, yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi perlintasan sebidang paling sedikit satu kali setiap tahun sesuai kelas jalannya.
Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk peningkatan perlintasan menjadi tidak sebidang seperti flyover atau underpass, penutupan perlintasan, maupun peningkatan fasilitas keselamatan di perlintasan.
Anne menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang pada akhirnya bergantung pada kewaspadaan setiap pengguna jalan. Kebiasaan sederhana seperti berhenti sejenak serta tengok kanan dan kiri sebelum melintas menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan bersama.
“Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri meskipun palang pintu terbuka atau tidak tersedia. Kewaspadaan sederhana tersebut dapat menjaga perjalanan kereta api dan pengguna jalan tetap aman. Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Anne.***
















